Categories
Pendidikan

Wajib Tahu, Inilah 6 Tugas Pengacara di Indonesia

Pengacara merupakan salah satu profesi yang sangat populer di Indonesia. Tidak mengherankan jika profesi ini dikenal oleh masyarakat luas. Biasanya masyarakat atau individu akan meminta bantuan dari pengacara ketika sedang menghadapi permasalahan hukum ataupun perceraian.

Di Indonesia sendiri bukanlah sesuatu yang sulit untuk mendapatkan bantuan pengacara dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak kantor-kantor pengacara di setiap daerah di Indonesia. Jika membutuhkan bantuannya bisa langsung datang ke kantor untuk berkonsultasi. Anda juga bisa meminta bantuan dari Cumming Family Attorney.

Sebelum meminta bantuan pengacara, Anda diharuskan untuk mengetahui apa saja tugasnya. Ada banyak tugas yang dimiliki oleh profesi ini. Apa sajakah itu? Sebelum menjawabnya terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian pengacara.

Pengertian Pengacara yang Harus Diketahui

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum. Baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh Indonesia.

Lebih singkatnya, pengacara tidak bisa disebut sebagai ahli hukum yang memiliki wewenang untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan. Adapun lingkup kerja pengacara adalah sebagai berikut:

  • Mencegah terjadinya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari
  • Memberikan perlindungan hukum (di dalam atau di luar pengadilan)
  • Mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kerugian

6 Tugas Pengacara di Indonesia

Banyak orang bingung membedakan antara pengacara dan advokat beserta tugas-tugasnya. Supaya tidak bingung di bawah ini nantinya akan diuraikan mengenai tugas pengacara. Berikut ini uraian lengkapnya:

  1. Memberikan Konsultasi Hukum pada Klien

Tugas pengacara yang pertama adalah memberikan konsultasi hukum pada klien. Biasanya klien yang sedang menghadapi masalah hukum akan datang ke kantor pengacara untuk berkonsultasi mengenai kasusnya.

Setelah itu, pengacara akan memberikan saran terbaik mengenai langkah hukum yang akan diambil. Apakah melaporkan kepada pihak berwajib atau menyelesaikannya secara kekeluargaan.

  1. Membela Perkara yang Menjadi Tanggung Jawabnya

Klien yang ingin dibela oleh pengacara dalam menghadapi masalah hukum harus memberikan kuasa penuh kepadanya. Tanpa kuasa tersebut pengacara tidak akan bisa membela atau bertanggung jawab kepada klien.

Setelah mendapatkan kuasa maka berhak untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Pengacara tersebut akan terus ada mendampingi klien hingga masalah hukum yang dihadapi selesai baik di dalam ataupun di luar pengadilan.

  1. Mewakili atau Mendampingi Klien dalam Sidang Pengadilan

Setelah mendapatkan kuasa penuh untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, pengacara juga memiliki tugas lainnya. Tugas tersebut yaitu mewakili klien ketika tidak bisa hadir dalam sidang pengadilan mengenai kasus yang dihadapi.

Pengacara yang sudah mendapatkan kuasa juga bertugas untuk mendampingi klien dalam sidang pengadilan. Tujuannya supaya kasus yang dihadapi klien bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada intimidasi atau ancaman dari pihak lain. Pengacara akan terus mendampingi klien hingga sidang pengadilan selesai dilakukan.

  1. Menegakkan Keadilan

Seperti yang diketahui jika hukum di Indonesia seringkali tidak adil. Dimana orang kelas bawah yang melakukan tindakan hukum ringan dihukum begitu berat. Sedangkan koruptor dihukum begitu ringan.

Dalam hal ini keberadaan pengacara sangat diperlukan terutama untuk kasus yang dihadapi orang bawah. Pengacara harus berani menegakkan keadilan supaya klien mendapatkan hukum yang pantas. Artinya tuntutan hukum diberikan sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.

  1. Membuat Kontrak-kontrak Perjanjian

Tugas pengacara selanjutnya adalah membuat kontrak-kontrak perjanjian. Kontrak perjanjian yang dibuat dalam bentuk dokumen maupun surat. Isinya disesuaikan dengan kebutuhan individu klien yang menjadi tanggung jawabnya.

Tujuan membuat kontrak perjanjian ini untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Kontrak perjanjian yang dibuat nantinya akan dijadikan alat bukti jika terjadi sengketa kembali di kemudian hari. Apabila para pihak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut, maka yang melanggar harus menanggung hukumnya.

  1. Menghadiri Pertemuan dan Negosiasi dengan Pihak Lawan

Masalah hukum yang sedang dihadapi seseorang tidak hanya diselesaikan melalui pengadilan saja. Akan tetapi, masalah tersebut bisa diselesaikan melalui jalur negosiasi dengan pihak lawan. Negosiasi dilakukan untuk menemukan jalan keluar terbaik untuk kedua pihak yang bersengketa.

Saat menghadiri pertemuan untuk melakukan negosiasi, kedua pihak berhak didampingi oleh pengacaranya masing-masing. Tujuannya supaya pengacara bisa memberikan saran dan masukan terbaik mengenai kasus yang sedang dihadapi.

Nah itulah 6 tugas pengacara di Indonesia. Diharapkan uraian di atas bisa membantu pembaca untuk memahami pengacara beserta tugas-tugasnya. Apabila Anda membutuhkan bantuan saat menghadapi masalah hukum bisa meminta bantuan Cumming Family Attorney.