Untuk memenuhi kebutuhan protein hewani, telur ayam menjadi salah satu jenis makanan yang banyak disantap oleh masyarakat. Kebutuhan akan bahan makanan ini membuat pasar selalu memenuhi persediaan telur setiap harinya. Sayangnya, kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan cara memperjualkan telur ayam infertil di pasaran. Berbeda dengan telur biasanya yang layak konsumsi, telur infertil tidak layak jual dan layak konsumsi. Telur yang dikenal dengan nama telur HE atau Hatched Eggs ini merupakan telur yang dapat bertunas sendiri. Telur HE merupakan telur yang tidak dapat menetas dan sengaja tidak ditetaskan.
I Ketut Diarnita menerangkan bahwa telur infertil tidak layak untuk dikonsumsi. Jika ditelisik lebih jauh, telur infertil ini sangat mudah untuk membusuk. Hal tersebut disebabkan oleh telur telah mengalami pembuahan oleh ayam pejantan. Keberadaan telur infertil sendiri merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Peraturan menyebutkan bahwa memperjualbelikan ayam infertil merupakan perbuatan yang dilarang. Karena telur infertil yang mudah membusuk, telur tidak boleh di perdagangkan. Dari kegiatan distribusi telur sendiri, kegiatan membutuhkan waktu berhari-hari hingga telur berada di tangan konsumen. Dengan proses distribusi yang memakan waktu hingga berhari-hari telur infertil tidak lagi memiliki kualitas yang baik. Telur infertil yang masih layak konsumsi merupakan telur yang telah keluar dari integrator selama satu minggu. Lebih dari itu, telur HE sebaiknya tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
Mengenai telur infertil, integrator bisa saja berniat untuk memusnahkannya atau memberikannya kepada masyarakat tidak mampu. Sayangnya, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu guna mendapatkan manfaat pribadi. Keberadaan ayam infertil di pasaran membuat harga telur mengalami pergejolakan. Telur HE dijual dengan harga yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga telur ayam negeri. Kondisi inilah yang membuat peternak ayam merasa dirugikan. Karena merugikan masyarakat, pemerintah mengeluarkan peraturan yang menyatakan akan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan atau mereka yang melanggar aturan mengenai peredaran ayam infertil. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen.